Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengagendakan pemeriksaan terhadap event organizer (EO) konser musik Berdendang Bergoyang. Rencananya ada empat orang yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Hari ini direncanakan sekitar tiga atau empat (orang)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Komarudin menjelaskan penyidik masih mendalami soal unsur kelalaian manajerial acara Berdendang Bergoyang. Dia berharap penyelenggara acara atau EO lainnya dapat memetik pelajaran agar tak menganggap remeh sisi keselamatan penonton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih fokus ke manajemen, kita masih mengumpulkan fakta-fakta bukti di lapangan sehingga bisa kita jadikan pembelajaran untuk para EO lain agar dalam menyelenggarakan event harus memikirkan pelbagai aspek dan tidak menganggap remeh pelbagai faktor keselamatan," ungkapnya.
Komarudin juga mengatakan kemarin telah memeriksa lima orang. Namun yang hadir untuk diperiksa hanya empat orang.
"Kemarin yang hadir empat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang ricuh masih dalam tahap penyelidikan. Meski begitu, polisi menilai ada unsur pidana, yakni kelalaian yang menyebabkan orang terluka, yang dilakukan panitia acara.
"Sementara lebih pada (pelanggaran) Pasal 360 (KUHP) ya. (Pasal) 360 itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (31/10).
Polisi telah memeriksa dua saksi terkait acara Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), itu. Dua saksi itu berinisial SA dan SH selaku manajemen event dan tim produksi.
Komarudin menjelaskan penyidik masih menggali soal perbedaan jumlah penonton yang hadir dan jumlah penonton yang tertera dalam surat permohonan izin panitia Berdendang Bergoyang.
(aud/aud)