Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Jaksa meminta sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Arif tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, menerima surat dakwaan penasihat hukum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Jaksa juga meminta perkara Arif Rahman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Arif telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arif Rahman dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," kata jaksa.
"Menyatakan terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.
Hakim ketua menyebut putusan sela akan dilaksanakan 8 November mendatang.
Arif Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua
AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(whn/lir)