ART Ferdy Sambo Ngaku Dengar Obrolan di Garasi soal Yosua Tewas Ditembak

ART Ferdy Sambo Ngaku Dengar Obrolan di Garasi soal Yosua Tewas Ditembak

Zunita Putri - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 22:11 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Ferdy Sambo (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, yang mengaku tidak curiga melihat rumah Sambo berantakan usai Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas. Kodir mengaku tahu Yosua sudah meninggal meski dia belum melihat rumah.

Peristiwa pembunuhan Yosua itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Daryanto ini salah satu ART yang membersihkan TKP pembunuhan Yosua.

"Dalam BAP saudara ditanyakan penyidik 'Apakah Saudara tidak curiga dengan pecahan tembok dan kaca yang ada di rumah Duren Tiga?" Jawaban Anda: Saya tidak pernah curiga dengan pecahan kaca, tembok'. Kenapa Anda tidak curiga?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah tahu," kata Daryanto.

Daryanto mengaku sudah tahu Yosua tewas ketika dia mendengar letusan dalam rumah Sambo. Hal itu diketahuinya setelah mendengar obrolan seseorang yang dia tidak tahu identitasnya. Yang pasti, kata dia, saat dia mendengar obrolan itu, polisi sudah ramai di rumah Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

"Ada obrolan di belakang rumah 46 (rumah Duren Tiga). Saya nggak tahu siapa," katanya.

"Isi obrolannya apa?" tanya jaksa.

"Saya lagi di garasi belakang, saya dengar dua orang bertanya, 'Bang, itu siapa', 'Itu Yosua, Bro', 'Kenapa, Bang', 'Ditembak'. Tapi tidak terlalu jelas obrolan itu, karena saya pergi lagi. Itu sudah malam," ucap Daryanto sambil menirukan obrolan yang dia dengar.

Daryanto mengaku sudah tidak kaget dan curiga usai mendengar obrolan itu. Setelah mendengar obrolan itu, barulah dia membersihkan bekas darah Yosua.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Masuk Akal oleh Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads