Konser Ambyar Party 2022 di Wisata Setigi yang diisi Denny Caknan bakal tetap digelar meskipun belum mendapat izin. Pihak kepolisian mengancam panitia bisa dijerat pidana jika melanggar aturan.
"Kalau tetap dilaksanakan pada malam hari, ini artinya sudah melanggar hukum. Dan semua panitia bisa terjerat pidana, termasuk yang mendukungnya," ujar Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko dilansir detikJatim, Senin (31/10/2022).
Nurdianto mengatakan polisi mendapat kabar penyelenggara tetap nekat akan melaksanakan konser bertajuk 'Antinarkoba' tersebut pada malam hari. Bahkan, dia juga sudah menerima laporan bahwa pihak penyelenggara menyiapkan pengamanan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka sampai menyiapkan pengamanan sendiri, artinya itu ilegal kan ya. Itu sudah melanggar hukum. Kalau seperti itu bisa dicabut izin wisatanya, tapi itu bukan ranah kita," kata Nurdianto.
Menurut Nurdianto, seharusnya pihak penyelenggara bisa melakukan kontrak dengan manajemen Denny Caknan atau pemilik perlengkapan, seperti panggung, sound system, dan lighting, ketika perizinan dari kepolisian sudah keluar. Namun, para penyelenggara sudah menyebarkan poster, bahkan menjual tiket secara online, sebelum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
"Tapi kalau nggak ada izin dari kepolisian, mereka harusnya mengambil sikap juga. Jangan memaksakan dengan alasan jaminan inilah jaminan itulah. Jadi kita juga nggak akan tinggal diam, pasti pihak panitia dan orang-orang yang mendukung itu juga bisa terjerat hukum. Karena mereka juga tahu hal itu," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'YouTube Shorts Bikin Dance Challenge #MletreRameRame':