Polisi soal Unsur Pidana Panitia Berdendang Bergoyang: Pasal Kelalaian

Polisi soal Unsur Pidana Panitia Berdendang Bergoyang: Pasal Kelalaian

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 14:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Penanganan kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang ricuh masih dalam tahap penyelidikan. Meski begitu, polisi menilai ada unsur pidana, yakni kelalaian yang menyebabkan orang terluka, yang dilakukan panitia acara.

"Sementara lebih kepada (pelanggaran) Pasal 360 (KUHP) ya. (Pasal) 360 itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Polisi telah memeriksa dua saksi terkait acara Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), itu. Dua saksi itu berinisial SA dan SH selaku manajemen event dan tim produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin menjelaskan penyidik masih menggali soal perbedaan jumlah penonton yang hadir dan jumlah penonton yang tertera dalam surat permohonan izin panitia Berdendang Bergoyang.

"Yang pertama, kita mengarah pada perbedaan jumlah dalam surat permohonan. Kita ketahui ini surat yang diajukan kepada kami 3.000 (penonton). Sementara surat yang dikeluarkan oleh Parekraf itu 5.000," terang Komarudin.

ADVERTISEMENT

"Kemudian lebih masuk lagi kepada, kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ucap Komarudin.

Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan 5 saksi. Komarudin menuturkan salah satu saksi yang diperiksa merupakan pihak yang bertanggung jawab perihal penjualan tiket.

Komarudin menerangkan kelima saksi diperiksa untuk diselaraskan keterangannya dengan S dan SH. "Ini yang mau kami sinkronkan keterangan kemarin dengan tim ticketing ya. Apakah tim ticketing ini bekerja atas perintah, atau memang inisiatif sendiri," ujar Komarudin.

Komarudin menyebut perbedaan jumlah penonton di lokasi dengan yang dituliskan dalam surat izin sudah diakui oleh panitia Berdendang Bergoyang. Namun Komarudin menegaskan kelalaian panitia Berdendang Bergoyang sudah tergambar.

"Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan. Ini yang akan kami terus kejar, alasan-alasan untuk menambah jumlah," tegas dia.

"Karena di situ sudah tergambarkan yang bersangkutan (panitia Berdendang Bergoyang) abai. Dia tidak bisa mengontrol, tidak bisa mengendalikan. Apalagi kalau yang bersangkutan terbukti memerintahkan tiket di atas dari yang diajukan, itu tambah lebih salah lagi," imbuh Komarudin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Puluhan Penonton Pingsan

Festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, menyebabkan puluhan penonton jatuh pingsan. Polisi menyebut insiden itu terjadi lantaran membeludaknya jumlah pengunjung di lokasi.

"Pingsannya itu karena berdesakan, karena kapasitasnya yang overlimit itu. Jadi ya kurang rongga udaralah begitu jadinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepda detikcom, Minggu (30/10).

Festival musik Berdendang Bergoyang sedianya digelar tiga hari sejak Jumat (28/10) hingga Minggu (30/10). Namun, polisi mencabut izin di hari terakhir festival musik tersebut untuk mencegah jatuh korban.

"Tetapi yang jelas untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya korban yang jatuh, khususnya korban jiwa, malam hari ini (30/10), konser ketiganya dibatalkan," tutur Zulpan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads