Eliezer dan ART Sambo Kompak Pakai Baju Hadiah Sambo, Jaksa: Janjian?

Eliezer dan ART Sambo Kompak Pakai Baju Hadiah Sambo, Jaksa: Janjian?

Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 14:43 WIB
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi salah satu saksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer. ART Ferdy Sambo berulang kali menjawab tidak tahu.
Bharada Eliezer dalam sidang Senin (31/10/2022). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa menyoroti baju yang digunakan Bharada Richard Eliezer dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Keduanya menggunakan baju yang sama.

"Saudara saksi saya memperhatikan terdakwa ini kayaknya bajunya sama dengan baju saksi ini motifnya. Apa benar ini sengaja dipakai?" tanya jaksa dalam sidang Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Jaksa meminta Susi, yang tengah duduk di kursi saksi, berdiri. Jaksa bertanya siapa yang memberikan baju tersebut.

"Berdiri dulu saudara, terdakwa, kamu berdiri. Nah, motifnya sama. Itu baju itu siapa yang berikan?" tanya jaksa.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi salah satu saksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer. ART Ferdy Sambo berulang kali menjawab tidak tahu.Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menjadi salah satu saksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer. (Ari Saputra/detikcom)

Susi menyatakan baju itu pemberian dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Susi, setiap ada acara, ART ataupun ajudannya selalu diberikan baju atau seragam oleh Sambo dan Putri.

"Ibu (Putri Candrawathi) dan Bapak (Ferdy Sambo). Setiap ada acara acaranya, semuanya ajudan ataupun ART selalu sama buat dibeliin baju atau pun seragam," ucap Susi.

Jaksa kemudian bertanya apakah Susi dan Eliezer janjian memakai baju yang sama. Susi menepis hal itu.

"Apakah Saudara datang ke sini bersaksi ada janjian pakai baju tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Susi.

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Pihak Bharada E Sebut Susi ART Sambo Beri Keterangan Palsu':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads