Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap kritikan masyarakat tentang perilaku pengendara berpelat RF. Siapa sebenarnya yang boleh menggunakan pelat nomor kendaraan dengan sandi RF?
Dalam program Blak-blakan, Senin (31/10/2022), Sigit menyebut soal pelat RF saat memaparkan keluhan-keluhan masyarakat terkait kepolisian.
"Misalkan ya misalkan pelat RF ini ya," imbuh Jenderal Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan pelat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan. Dia memberi contoh, semisal kendaraan polisi atau pejabat.
Namun, lanjut Sigit, masyarakat yang melihat pelat RF digunakan tak sebagaimana mestinya. Sigit menegaskan akan memperbaiki hal ini.
"Memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu ya," terang Sigit.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi', begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki," pungkas dia.
Syarat Permohonan Nopol Khusus/Rahasia
Brigjen Sambodo Purnomo, saat masih menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan persyaratan yang berlaku bagi pemohon pelat nomor polisi khusus/rahasia di lingkungan instansi pemerintahan serta TNI-Polri.
"Surat permohonan harus ditandatangani oleh minimal eselon 1 (setingkat Dirjen ke atas) di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus dan STNK rahasia tersebut. Ini juga berlaku untuk perpanjangan," kata Sambodo, Rabu (19/1).
Sementara, untuk pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan plat 'RF' harus ditandatangani oleh kepala satuan kerja (Kasatker).
"Kalau dari TNI-Polri, harus diketahui Kasatker masing-masing yang ditandatangani," jelasnya.
Sambodo menjelaskan, pemohon sipil harus mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk pemohon dari kepolisian, cukup surat rekomendasi dari Propam saja.
"Harus mendapatkan rekomendasi baik dari Propam maupun Intel, dalam Polri dari Propam," sambungnya.
Baca juga: Siap-siap! Kapolri Bakal Tertibkan Pelat RF |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Siap-siap! Kapolri Bakal Menertibkan Pelat RF':
Semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB sah. Misalnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kendaraan pemohon wajib berpelat 'B'. Kemudian juga ada pemeriksaan fisik kendaraan, serta fotokopi identitas pejabat pemohon.
Berikut syarat lengkap permohonan penerbitan nopol khusus dan rahasia:
1.Bagi pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Untuk TNI-Polri harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
2. Mendapat rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Untuk instansi di luar Polri rekomendasi dari intel, dalam Polri dari Propam.
3. Melampirkan STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan pelat B.
4. Cek fisik kendaraan
5. Fotokopi kartu identitas dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut.
Baca juga: Kapolri Bakal Tertibkan Pelat RF! |