Warga Pangandaran Wajib Lapor Jika Ambil Harta Miliknya
Selasa, 18 Jul 2006 10:18 WIB
pangandaran -
Guna menghindari penjarahan, warga Pangandaran yang akan mengambil harta benda miliknya yang tersisa harus melaporkan identitasnya. Patroli pun diperketat di lokasi bencana."Polisi juga melakukan penjagaan di sekitar lokasi tsunami untuk menghindari ada orang yang mengambil barang warga," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Paiman di Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat, Selasa (18/7/2006). Menurut dia, setiap orang yang keluar atau masuk ke lokasi bencana pun diperiksa. "Kami juga melakukan patroli, berjaga di sekitar lokasi dan mengecek setiap orang yang membawa barang keluar lokasi dan meminta orang itu melapor ke posko," ujar Paiman.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































