Hakim mencecar asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, terkait seberapa sering Sambo dan Putri tinggal serumah di kediaman mereka Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Hakim meminta Susi tidak bohong.
Susi merupakan ART Ferdy Sambo sejak Juli 2020. Susi mengatakan dia awalnya bekerja di rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Susi mengaku bertugas memasak dan membersihkan rumah.
Susi menyebutkan Putri dan Sambo pindah ke rumah di Jalan Saguling setelah Lebaran 2021. Susi mengatakan dirinya ikut pindah dengan Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian mencecar Susi apakah Sambo tinggal bersama Putri di rumah Saguling.
"Setelah Putri pindah ke Saguling, apa Ferdy Sambo ikut ke Saguling? Apa tetap di Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu ke Susi yang menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
"Pindah ke Saguling," kata Susi saat bersaksi di sidang Eliezer.
"Yang ini jawabnnya cepat Saudara. Yang tadi lupa, Saudara disumpah lho. Apakah Ferdy Sambo pindah ke Saguling?" cecar hakim.
"Ikut," katanya.
Hakim meminta Susi berkata jujur. Hakim juga menyatakan Susi bisa terkena sanksi pidana kesaksian palsu jika berkata bohong di sidang.
"Saudara kalau bohong bisa dipidana lho. Apakah Ferdy Sambo ikut ke Saguling?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jawab singkat Susi.
"Apa setiap hari?" tanya hakim lagi.
Saat hakim bertanya ini, Susi tidak menjawab. Dia hanya diam saja. Hakim lantas menegur Susi.
"Saudara lama jawabnya," kata hakim.
"Tidak juga," ujar Susi menjawab pertanyaan hakim tadi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Pengakuan Acay Tim CCTV Km 50 Diminta Sambo Angkat Jenazah Yosua':
Susi mengatakan Ferdy Sambo tidak terlalu sering ke Saguling. Namun, menurut Susi, Ferdy Sambo akan menginap jika datang ke rumah di Jalan Saguling.
"Seberapa sering Ferdy Sambo ke Saguling semenjak Putri pindah?" cecar hakim.
"Tidak sering di Saguling," katanya.
"Apakah Ferdy Sambo tidur di sana?" tanya hakim lagi.
"Tidur di sana," kata Susi.
Mendengar jawaban itu, hakim kembali menegur Susi. Hakim menilai jawaban Susi tidak sinkron dengan jawaban sebelumnya. Hakim mengingatkan Susi bisa ditahan atas perintah hakim.
"Tadi jawaban saudara tidak sering. Seberapa sering? Nanti kalau keterangan Saudara beda sama yang lain nanti saya perintahkan jaksa tahan Saudara!" tegas hakim.
"Saya tidak tahu seberapa seringnya. Tapi sering datang," ujar Susi.
"Tapi apakah Saudara tahu Ferdy Sambo menginap apa nggak? kata hakim.
"Kalau nginap pasti nginap," kata Susi.
Susi menyebut Sambo sering menginap. Susi mengaku tahu Sambo menginap karena dia pernah melihat Sambo berada di rumah Saguling pada pagi hari.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.