Larangan Sewa Harian Apartemen Kalibata City demi Cegah Narkoba-Prostitusi

ADVERTISEMENT

Larangan Sewa Harian Apartemen Kalibata City demi Cegah Narkoba-Prostitusi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 30 Okt 2022 18:34 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary
Kombes Ade Ary Syam (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polres Jakarta Selatan melakukan sosialisasi soal larangan sewa harian atau Pergub 133/2019 di Kalibata City. Aturan itu disebut bisa mencegah peredaran narkoba dan prostitusi.

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi. Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No 133 Tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

Kegiatan itu disampaikan Ade dalam kegiatan patroli di lingkungan apartemen Kalibata City. Dia mengaku hingga kini situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali yang dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi, hingga koordinasi dan perangkat sosial sudah berjalan baik.

"Saat ini situasi di Kalibata City malam ini, khususnya di kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa, komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa. Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik," tutupnya.

Dia juga mengimbau para pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban satu dan lainnya, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek, dan kecamatan," tutur Ade.

Ade Ary Syam menegaskan pihaknya tak akan segan-segan untuk menerapkan proses hukum kepada para oknum yang tak bertanggung jawab. Khususnya terkait perjanjian sewa dan jual beli.

"Apabila ada oknum tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan perjanjian sewa atau jual beli dengan manajemen, akan kami lakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku, walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan penangkalan dan preemptif," tegasnya.

Kasus Prostitusi dan Narkoba di Kalibata City

Pihak Polres Jakarta Selatan mengungkap setidaknya ada sejumlah kasus prostitusi dan narkoba yang terjadi di lingkungan apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Sederet kasus itu dihitung sejak 2020.

Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya mencatat adanya 4 kasus prostitusi online di lingkungan tersebut. Sementara kasus tindak pidana narkoba dilaporkan hanya 2 perkara.

"Sejauh ini, data di Polres Metro Jaksel, ada 4 pelanggaran kasus prostitusi online sejak 2020, jadi itu sedikit sekali. Kemudian ada 2 kasus narkoa yang terjadi di sini," kata Ade Ary.

Kalibata City siap jalankan aturan. Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Mantan Wagub Bakal Tutup Semua Tempat Prostitusi di Jakarta!':

[Gambas:Video 20detik]






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT