Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual. Bambang menilai langkah Jenderal Sigit sudah tepat menghapus tilang manual itu.
"Yaitu bagus sih, memang penggunaan teknologi itu merupakan sebuah niscayaan, kepolisian pun juga harus mengikuti perkembangan zaman, hanya problemnya bagaimana nanti sosialisasi terkait e-TLE itu, tilang elektronik seperti apa, kemudian juga terkait dengan sarana prasarana, terkait dengan rambu-rambu lalu lintas, kemudian taman-taman peringatan, jangan sampai itu jadi semacam jebakan batman gitu, terutama pada tilang elektronik yang mobile itu e-TLE," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).
Tugas Polri saat ini, kata Bambang, perlu melakukan sosialisasi masif ke masyarakat. Dia berharap saat aturan ini dilaksanakan, masyarakat sudah jelas dengan kebijakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak disosialisasi, masyarakat sampai saat ini kan belum tahu dan akan menjadi itu yang saya sampaikan tadi, jebakan 'batman'," katanya.
"Jangan sampai tanpa ada sosialisasi lebih dulu, kemudian baru di wilayah tidak ada elektronik tapi ada operasi tilang elektronik mobile masyarakat akan jadi terkaget-kaget," imbuhnya.
Bambang juga mengusulkan jika tilang elektronik sudah berjalan, pelanggar harus diberitahu jika dia ditilang dalam waktu 7x24 jam. Sebab, khawatirnya pelanggar lupa dengan perbuatannya jika pelanggaran ditumpuk selama setahun.
"Harus ada laporan menjelang elektronik itu, maksimal seminggu aja ada pemberitahuan kan dari bersangkutan seperti itu, kalau tiba-tiba ini tilang-tilang ditulis di sini, misalnya satu tahun kemudian diakumulasi dekenakan pajak kan jadi lebih parah lagi. Laporan tilang itu segera disampaikan kepada masyarakat untuk transparansi, jangan sampai tilang itu terakumulasi dalam setahun, itukan yang jadi beban massyarakat," paparnya.
Menurut Bambang, jika jumlah pelanggaran diakumulasikan setahun, kebanyakan masyarakat akan lupa dimana titik dia melanggar. Pemberitahuan 7x24 jam ini dimaksudkan agar pelanggar berhati-hati dikemudian hari.
"Aturannya harus clear, jangan sampai tilang elektronik menjadi beban masyarakat, kalau tiap bulan kena tilang kan, terus tiba-tiba akumulasi tilang selama satu tahun 12x itukan pusing juga masyarakat kan. Makanya kan laporan tilang itu maksimal 7x24 jam seminggu sudah harus diterima masyarakat, sehingga masyarakat tidak lupa, dan tahu kesalahan kesalahannya, tahu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.
Seperti diketahui, Jenderal Sigit mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).