Polisi lalu lintas (polantas) kini dilarang melakukan tilang manual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mengatakan upaya pembenahan seperti inilah yang diharapkan masyarakat terhadap Polri.
"Upaya berbenah seperti inilah harapan masyarakat. Denda pelanggaran lalu lintas juga menjadi pendapatan negara," kata Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatullah dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Ilham mengapresiasi arahan Sigit kepada jajarannya itu. Dia menilai penerapan tilang elektronik atau ETLE sebagai pengganti tilang manual juga memperlihatkan wajah Polri yang menyesuaikan fungsinya dengan perkembangan teknologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentunya mengapresiasi Kapolri dalam upayanya menghilangkan pungli di jalan lalu lintas. E-tilang mewujudkan Polri yang adaptif dengan perkembangan zaman," tutur Ilham.
Sebelumnya, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).