Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu liar yang mengatakan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjutak, membiayai akomodasi keluarga Yosua selama di Jakarta menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Yosua. Kejagung menyebut isu itu tidak benar.
Diketahui, di media sosial beredar berita yang menyatakan Kamaruddin Simanjuntak menghabiskan Rp 80 juta untuk membiayai saksi-saksi sidang ke Jakarta. Kejagung menegaskan pihaknya-lah yang membiayai keperluan saksi, termasuk keluarga Yosua.
"Kapuspenkum telah mengklarifikasi langsung ke Kejari Jakarta Selatan perihal hal tersebut. Kejari Selatan menyatakan dalam proses pemeriksaan di persidangan, termasuk menghadirkan saksi-saksi sebanyak 12 saksi, termasuk pengacara korban, kami mengambilkan dari anggaran kantor (APBN), mulai tiket, uang makan, termasuk penginapan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (29/10/202.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengatakan setiap saksi yang menginap juga disediakan penjagaan untuk keamanan saksi. Ketut menegaskan keamanan saksi itu tugas dan tanggung jawab jaksa.
"Bagi saksi yang menginap sebagaimana hotel yang kami sediakan akan dipersiapkan juga penjagaan untuk keamanan para saksi. Oleh karena kehadiran saksi dalam persidangan adalah tugas dan tanggung jawab penuntut umum, yang secara administrasi dan teknis operasional pengendaliannya Kejari Jakarta Selatan," tegas Ketut.
Diketahui, pada Senin (24/10), keluarga Yosua dan pacar Yosua yang berasal dari Jambi menjadi saksi di sidang Bharada Richard Eliezer. Total ada 12 saksi yang dihadirkan pada sidang lalu. Kamaruddin juga salah satu saksi sidang.
Simak Video: Dalih AKBP Arif Patahkan Laptop File CCTV Yosua: Di Bawah Tekanan Sambo