Eks Pegawai Tak Habis Pikir KPK Kaji Wacana Restorative Justice Korupsi

Eks Pegawai Tak Habis Pikir KPK Kaji Wacana Restorative Justice Korupsi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 13:38 WIB
poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mantan pegawai KPK Praswad Nugraha mengaku tak habis pikir soal adanya kajian restorative justice di kasus korupsi. Sebab, menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa diterapkan karena, berdasarkan UNCAC, kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, bersama-sama narkotika dan terorisme," kata Praswad, yang merupakan Ketua IM57 Institute, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).

Praswad mengatakan, jika restorative justice itu diterapkan, akan menimbulkan sifat para pelaku korupsi yang menganggap korupsi seperti berdagang. Dia menyarankan Johanis untuk lebih banyak belajar soal restorative justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kita terapkan restorative justice, semua pelaku korupsi akan menganggap korupsi seperti berdagang, transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap, tinggal bayar. Jika tidak ketahuan, selamat," ujar Praswad.

"Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice, tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Praswad meminta seluruh pihak tidak memaksimalkan potensi korupsi. Hal ini, katanya, tentu akan membuat rakyat miskin semakin menderita.

"Setop berupaya terus-terusan mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa, menjadi kejahatan biasa. Kehancuran yang diakibatkan tindak pidana korupsi efeknya sampai ke seluruh urat nadi bangsa. Dan yang paling menderita adalah rakyat miskin yang hak-nya dirampas oleh para koruptor," ujarnya.

Hanya Opini

Sebelumnya, Johanis Tanak resmi menjadi Wakil Ketua KPK setelah mengucapkan janji di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ditanya mengenai gagasan restorative justice kasus korupsi yang pernah disampaikannya di DPR, Johanis mengatakan hal itu hanya pandangan pribadi.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Tanak seusai acara pengucapan janji di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Johanis Tanak berbicara soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam korupsi. Hal ini disampaikan Johanis dalam proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di depan para anggota Komisi III DPR.

"Namun hal itu (restorative justice) sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," kata Johanis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

"Di mana, kalau saya mencoba menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," sambungnya.

KPK Sebut Masih Kaji

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hingga kini lembaga antirasuah itu masih terus mengkaji soal penerapan restorative justice kasus korupsi. Pembahasan itu, kata dia, menjadi salah upaya penyelesaian dalam pemberantasan korupsi.

"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (28/10).

Katanya, konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi tentunya berbeda dengan pidana umum. Misalnya, kata dia, pelaku korupsi yang biasanya bersifat komunal atau lebih dari satu tersangka.

"Sehingga, melihat tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads