Dasco Terima Jakmania, Pastikan Awasi Perbaikan Tata Kelola Sepakbola

Dasco Terima Jakmania, Pastikan Awasi Perbaikan Tata Kelola Sepakbola

Gibran Maulana - detikNews
Sabtu, 29 Okt 2022 11:38 WIB
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima pengurus Jakmania (dok. istimewa).
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima pengurus Jakmania (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat (PP) The Jakmania. DPR memastikan ikut mengawasi perbaikan tata kelola persepakbolaan Indonesia setelah kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang.

Dasco dan Ketua Umum The Jakmania Diky Soemarno melakukan pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (29/10/2022), Dasco menyebut Jakmania berharap perbaikan tata kelola sepakbola Indonesia ke depannya.

Dasco mengatakan DPR akan ikut serta dalam perbaikan tata kelola sepakbola Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan. "DPR akan mengawal perbaikan tata kelola persepakbolaan Indonesia melalui komisi terkait," kata Dasco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Diky menyebut Dasco mengatakan DPR akan mengawasi kasus Tragedi Kanjuruhan dan akan melakukan pembenahan tata kelola sepakbola Tanah Air melalui mitra kerja di DPR RI. Diky juga menekankan DPR mesti berpihak kepada para korban dalam mengawasi penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Kami menyampaikan bahwa DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat harus berpihak kepada rakyat, berpihak kepada para korban," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan itu, Dasco juga menerima cerita dari Diky soal informasi terbaru dan mendengarkan cerita dari Aremania. Diky mengharapkan DPR dapat berperan aktif dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Dan berharap semoga DPR RI dapat berperan aktif dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan dan ikut serta dalam memperbaiki tata kelola sepakbola di Indonesia," ucap dia.

Polisi hingga kini masih mengusut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Terbaru, polisi berbicara kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ada (potensi tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/10).

Namun Dedi belum memerinci identitas dan jumlah pasti tersangka tersebut. Namun Dedi mengatakan tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads