Apa itu Densus 88? Densus 88 adalah singkatan dari Detasemen Khusus 88. Densus 88 termasuk salah satu unit antiteror di Indonesia. Sebagai unit yang bertugas dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 memiliki tugas, fungsi dan sejarahnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak uraian tentang Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 berikut ini.
Apa itu Densus 88?
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Pasukan Densus 88 dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Pengertian Densus 88 ini sebagaimana dilansir situs resmi Tribratanews Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Densus 88 termasuk salah satu unit antiteror di Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Antiteror, Detasemen 81 Kopassus TNI AD (Kopassus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.
![]() |
Arti Angka 88 Densus 88
Arti angka 88 dari Densus 88 adalah berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88). Jadi arti angka 88 bukan seperti yang selama ini beredar bahwa 88 adalah representasi dari jumlah korban bom bali terbanyak (88 orang dari Australia), bukan pula representasi dari borgol.
Diketahui, pasukan Densus 88 ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Luar Negeri AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Kebanyakan staf pengajarnya adalah bekas anggota pasukan khusus AS.
Tugas dan Fungsi Densus 88
Tugas dan fungsi Densus 88 adalah dibentuk sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat (Mabes Polri) beranggotakan sekitar 400 personel yang terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Selain di pusat, ada pula Densus 88 di masing-masing kepolisian daerah (Polda). Apa itu Densus 88 Polda ini beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas. Tugas dan fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara.
Sejarah Densus 88
Seperti dilansir situs resmi Berkas DPR, sejarah Densus 88 lahir dari Inpres No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya teror bom sejak 2001. Aturan ini kemudian dipertegas dengan diterbitkannya Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Apa itu Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 bahwa kewenangan Densus 88 melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam.
Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai "Anti-Terrorism Act". Sejak saat itu, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau yang disingkat Densus 88 Antiteror Polri terbentuk.
(wia/imk)