Diduga Terlibat Korupsi Rp 2,8 M, Bupati Kudus Diperiksa

Diduga Terlibat Korupsi Rp 2,8 M, Bupati Kudus Diperiksa

- detikNews
Senin, 17 Jul 2006 21:24 WIB
Semarang - Bupati Kudus HM Tamzil sepertinya akan menambah panjang deretan kepala daerah bermasalah. Ia diperiksa Kejaksaan Tinggi Jateng karena dituduh terlibat korupsi rumah dinas senilai Rp 2,8 miliar.Pemeriksaan tertutup selama dua jam itu dilakukan di lantai 5 ruang rapat Kejaksaan Tinggi Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (17/7/2006). Pihak kejaksaan tak sedikit pun mau berkomentar soal pemeriksaan itu.Tak demikian halnya dengan Tamzil. Pria yang mengenakan pakaian Korpri warna biru dan celana biru gelap itu bersedia bicara meski tangannya sering kali menutup kamera wartawan."Uang itu memang dari APBD (2004). Pelaksanaan pembangunan rumah dinasnya, saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu di mana letak korupsinya," katanya.Ketika ditanya seputar pertanyaan yang diajukan penyidik, politisi yang digadang-gadang jadi gubernur Jateng oleh PPP itu mengaku lupa jumlah pertanyaannya."No comment," jawabnya ketika ditanya apakah renovasi rumah dinas dilakukan melalui tender terbuka. Jawaban yang sama juga ia lontarkan ketika ditanya seputar keberadaan pelaksana proyek PT Setia Abadi.Tak mau menjawab semua pertanyaan, Tamzil langsung masuk ke mobil Toyota Land Cruiser bernopol K 7106 ZA dan meninggalkan Kejati. Dalam kasus ini, ia diperiksa sebagai saksi.Kasus ini mulai menyeruak ke publik setelah Kejari Kudus dan Kejati Jateng melakukan gelar perkara pada 13 September 2005 silam. Setelah itu, kejaksaan menetapkan Direktur Utama PT Setia Abadi Sumarno sebagai tersangka.Menurut hasil penyelidikan kejaksaan, ada penggelembungan dana atau mark up renovasi rumah dinas. Dari anggaran dana APBD 2004 senilai Rp 4,775 miliar, ada sekitar Rp 2,8 miliar yang di-mark up. Kegiatan renovasi meliputi tata ruang, interior, dekorasi, dan desain rumah dinas. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads