Pembubaran Mapala Girigahana Dikritik, UPN Veteran Jakarta Beri Penjelasan

Pembubaran Mapala Girigahana Dikritik, UPN Veteran Jakarta Beri Penjelasan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 17:49 WIB
Pembubaran organisasi mapala UPN Veteran Jakarta, Girigahana (dok Istimewa)
Pembubaran organisasi mapala UPN Veteran Jakarta, Girigahana (dok Istimewa)
Jakarta -

Organisasi mahasiswa pecinta alam (mapala) Girigahana di Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta (UPNVJ), Girigahana, dibubarkan oleh Rektor UPNVJ. Pihak Girigahana menolak pembubaran tersebut.

Juru bicara Girigahana, Rudy Hermanto, mengatakan ratusan anggota Girigahana menuntut Rektor UPNVJ Anter Venus mencabut surat keputusan (SK) pembubaran tersebut. Dia menilai SK tersebut cacat hukum dan menunjukkan sikap otoriter serta bertentangan dengan visi Kampus Merdeka yang dicanangkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Ini ada apa? Di ujung masa jabatannya, rektor lama justru mengeluarkan keputusan strategis yang membunuh unit kegiatan mahasiswa tertua di UPN 'Veteran' Jakarta ini," kata Rudy dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK pembubaran Girigahana dikeluarkan saat rektor UPNVJ masih dijabat Erna Hernawati. Surat tersebut bernomor 1372/UN61.0/HK.02/2022 dan diteken pada 29 September 2022.

Menyikapi surat tersebut, BPH Girigahana menggelar musyawarah anggota (musga) pada Minggu (23/10) yang dihadiri 300-an dari 520 anggota Girigahana. Rudy mengatakan Musga merupakan salah satu forum tertinggi dalam pengambilan keputusan Organisasi Girigahana.

ADVERTISEMENT

Ada dua poin kesepakatan dalam musga tersebut, yakni menolak dibubarkannya Girigahana dan meminta Rektor UPNVJ mencabut SKEP No 1372.

Rudy mengatakan ada sejumlah alasan penolakan pembubaran Girigahana. Poin pertama ialah Girigahana membenarkan oknum anggotanya yang berstatus alumni UPN kedapatan menyimpan narkoba di area sekitar sekretariat Girigahana.

"Dan terhadap OKNUM anggota tersebut sesuai ketentuan organisasi langsung diberikan sanksi keras dan tegas, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," katanya.

Poin kedua, Girigahana menyatakan sejak awal berkomitmen tidak mentoleransi narkoba di lingkungan kampus maupun aktivitas yang dilakukan. Dia mengatakan semua personel BPH telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Poin ketiga, Girigahana menjelaskan soal adanya salah satu anggota yang mengikuti kegiatan tanpa meminta izin orang tua, sehingga orang tua melaporkan hal tersebut kepada pihak kampus. Girigahana menyatakan keinginan 1-2 orang tua tersebut tidak bisa digeneralisasi keinginan seluruh anggota karena anggota Girigahana mencapai 520 orang.

Keempat, Girigahana juga menepis kabar adanya dugaan kekerasan atau kontak fisik pada salah satu BPH Girigahana yang dikeluhkan beberapa orang tua mahasiswa. Mereka menilai kabar itu tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

"Karena metode pendidikan dasar pecinta alam (PDPA) lebih mengedepankan kemampuan dibandingkan kekuatan fisik," ucapnya.

Poin terakhir, Girigahana membantah anggapan bersikap eksklusif di kampus karena mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dan tak mau berkolaborasi dengan organisasi mahasiswa (ormawa) lain.

Menurut Rudy, pihaknya bersama sejumlah aktivis sedang berupaya membuka ruang dialog dengan Rektor UPNVJ Anter Venus.

"Kami yakin rektor baru mau mendengarkan aspirasi kami, apalagi beliau kan pakar komunikasi. Sehingga kami yakin beliau mau berdialog dengan kami untuk mencari solusi terbaik," harapnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penjelasan Pihak Kampus

Wakil Rektor III UPNVJ, Ria Maria Theresa, mengatakan pembubaran Girigahana tidak dilakukan tiba-tiba. Dia mengatakan terdapat beberapa proses yang terjadi sebelum akhirnya Rektor memutuskan membubarkan Girihana.

"Sebelumnya, Girigahana dibekukan karena terdapat kasus perundungan dan kekerasan fisik anggota senior kepada juniornya. Pembekuan ini dilakukan setelah Rektorat memeriksa dan menangani kasus perundungan dan kekerasan fisik tersebut. Kebijakan pembekuan diambil untuk melindungi mahasiswa UPNVJ yang menjadi anggota Girigahana," kata Ria.

Dia mengatakan, dalam masa pembekuan, Rektorat melakukan pembinaan, termasuk meminta bantuan kepada anggota Girigahana yang sudah menjadi alumni UPNVJ untuk melakukan pembinaan.

"Kami menyadari, sebagaimana kelompok pecinta alam lainnya, keanggotaan mereka seumur hidup. Karena itu, pembinaan kepada Girigahana harus melibatkan anggota yang sudah menjadi alumni," ucapnya.

Namun, lanjutnya, dalam masa pembekuan dan pembinaan tersebut, ternyata terjadi pelanggaran yang lebih berat. Dia mengatakan ada benda yang melanggar hukum di dalam Sekretariat Girigahana.

"Benda terlarang itu diketahui milik anggota yang sudah menjadi alumni UPNVJ, pihak yang justru diharapkan membantu universitas membina Girigahana," ucap dia.

Dia mengatakan temuan benda terlarang itu merupakan pelanggaran berat dan dikhawatirkan membawa dampak yang jauh lebih buruk kepada mahasiswa yang menjadi anggota Girigahana dan mahasiswa UPNVJ secara umum.

"Apalagi, benda terlarang yang ditemukan tersebut bukan dalam jumlah sedikit, sehingga diduga tidak hanya digunakan sendiri tetapi sangat mungkin akan diedarkan," ucapnya.

"Karena itu, untuk melindungi mahasiswa UPNVJ dari pengaruh buruk benda tersebut, rektor memutuskan untuk membubarkan Girigahana," tambah dia.

Halaman 2 dari 2
(jbr/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads