Kemenkop Serahkan Temuan Baru Kasus Asusila Sesama Pegawai ke KASN

Kemenkop Serahkan Temuan Baru Kasus Asusila Sesama Pegawai ke KASN

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 17:31 WIB
Konferensi pers di Kemenkop UKM (Karin-detikcom)
Konferensi pers di Kemenkop UKM (Karin/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut ada temuan baru terkait kasus dugaan kekerasan seksual sesama pegawai. Temuan tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Temuan baru ini sudah kami teruskan ke BKN dan KASN," ucap anggota tim independen Kemenkop UKM, M Riza Damanik, dalam konferensi pers, Jumat (28/10/2022).

Riza mengatakan temuan baru itu didapat setelah melakukan pertemuan dengan keluarga korban. Namun dia tidak menjelaskan apa saja temuan baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada temuan-temuan baru tadi. Tentu sekali lagi saya sampaikan kita tak bisa serta-merta. Kita melakukan konsultasi, bertanya dengan banyak pihak kementerian/lembaga terkait dengan ini dan mudah-mudahan nanti pada saatnya bisa disampaikan kepada Bapak-Ibu sekalian," kata Riza.

Riza mengatakan pihaknya diberi waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan prosedur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kalangan internal Kemenkop UKM. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang.

ADVERTISEMENT

"Kedua, kita diberi waktu lebih kurang tiga bulan untuk menyiapkan SOP dalam kaitan penanganan pencegahan maupun penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM," ujar Riza.

Die menyebut Menkop telah memerintahkan tim independen menelusuri ada-tidaknya pihak yang mencoba menutupi kasus dugaan pelecehan itu.

"Pak Menteri sudah menyampaikan kepada tim bahwa akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan yang ada bilamana ada di dalam Kementerian terlibat dalam rangka untuk menghalang-halangi prosesnya," ujar Riza.

Riza juga menyebut pihak korban berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penghentian atau SP3 kasus ini. Dia menyebut Kemenkop siap memberi pendampingan kepada korban.

"Sejak awal, pada saat pertemuan Pak Menteri dengan orang tua korban, terang mengatakan, jelas mengatakan, bahwa karena waktu itu tim pendamping hukum dalam hal ini LBH APIK sudah menyampaikan akan mengambil langkah praperadilan," ujar Riza.

"Melakukan praperadilan terhadap SP3 itu yang dilakukan pendamping hukum dalam hal ini LBH APIK," kata Riza.

Simak video 'Kemenkop UKM Bakal Pecat Pelaku Asusila Sesama Pegawai':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual itu telah dihentikan polisi melalui restorative justice. Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan kasus pelecehan seksual sesama pegawai Kemenkop UKM itu disetop karena ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Ferdy mengatakan kasus tersebut sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Namun kemudian pihak korban datang ke Polresta Bogor Kota untuk mencabut laporan dengan alasan ada kesepakatan damai dan rencana pernikahan antara pelaku dan korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Jadi persoalan itu ditangani pada 2020, dulu sempat dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Periodenya itu mulai diproses itu bulan Januari," kata Ferdy ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/10).

"Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan," sambungnya.

Pernikahan itu, menurut Ferdy, dilakukan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan asusila yang dilaporkan korban.

"Iya, kalau dari keterangannya seperti itu. Jadi, kalau menurut saya sih, itu mungkin salah satu kesepakatan perdamaian antara mereka itu ya dinikahi, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Setelah adanya pernikahan tersebut, kemudian korban mengajukan pencabutan laporan," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(ain/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads