Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membentuk tim independen menangani kasus kekerasan seksual di lingkup internal dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberi waktu satu bulan kepada tim independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Sekarang kita sedang melakukan pengumpulan data bagaimana arahan dari Pak Menteri. Tim independen ini diharapkan dapat mengungkap kasus ini dengan sejernih-jernihnya, seadil-adilnya, setuntas-tuntasnya itu dalam satu bulan," ujar anggota tim independen Kemenkop UKM M Riza Damanik dalam konferensi pers, Jumat (28/10/2022).
Saat ini tim independen tengah mengumpulkan data dan informasi terkait. Nantinya mereka juga akan memberi rekomendasi penyelesaian masalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kita diberi waktu lebih kurang tiga bulan untuk menyiapkan SOP dalam kaitan penanganan pencegahan maupun penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKop UKM," ucap Riza.
Bentuk Tim Independen
Diberitakan sebelumnya, Kemenkop UKM membentuk tim independen untuk menangani kasus asusila sesama pegawai yang terjadi pada 2019.
"Keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK dan Ombudsman. Untuk itu, Kemenkop UKM bergerak cepat membentuk tim independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).
Teten menerangkan kasus tersebut sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, diketahui salah satu pelaku menikahi korban.
Kemenkop UKM juga telah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.
Simak video 'Kemenkop UKM Bakal Pecat Pelaku Asusila Sesama Pegawai':