Siti Elina Wanita Berpistol di Istana Belum Ditahan, Ini Alasannya

Siti Elina Wanita Berpistol di Istana Belum Ditahan, Ini Alasannya

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 16:29 WIB
Siti Elina Tersangka Teror: Penjelasan hingga Motif Terobos Istana
Foto: dok. polisi
Jakarta -

Polisi belum menahan Siti Elina, wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Presiden. Alasannya masih dalam masa penangkapan.

"Intinya sudah jadi tersangka semua. Tapi kita belum melakukan penahanan karena masih dalam masa penangkapan," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).

Hal tersebut juga berlaku untuk suami Siti Elina, Bahrul Ulum (BU), dan Jamaluddin, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terafiliasi kelompok radikal NII (Negara Islam Indonesia).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aswin mengatakan status tersebut akan berlaku selama 14 hari terhitung sejak dilakukan penangkapan. Segera setelah itu, status penahanan akan diumumkan.

"Saat ini ketiga tersangka masih status ditangkap selama 14 hari. Karena peristiwa yang terjadi kan faktual, ditangani oleh polisi Polda, kemudian kita ikut berkoordinasi sehingga statusnya sekarang kalau menurut UU teror masih dalam penangkapan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Aswin mengatakan, saat ini Siti Elina dan dua tersangka sudah diamankan dan diawasi oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka ditempatkan yang amanlah, di bawah pengawasan penyidik," tuturnya.

Terancam UU Terorisme

Siti Elina, wanita yang mencoba menerobos Istana Presiden, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Kini suami dan guru (murabbi) Siti Elina, yakni Bahrul Ulum (BU) dan Jamaluddin, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Iya, pakai Undang-Undang Terorisme. Sangkaannya Pasal 7, itu permufakatan," kata Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10).

Aswin mengatakan Densus 88 Polri akan terus menyelidiki kasus tersebut. Ada sejumlah hal yang terus didalami Densus 88 Polri.

"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujarnya.

(azh/azh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads