HB X Berharap Kalla Beri Putusan Final Soal Bantuan Gempa

HB X Berharap Kalla Beri Putusan Final Soal Bantuan Gempa

- detikNews
Senin, 17 Jul 2006 19:30 WIB
Bantul - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginginkan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keputusan final tahapan pemberian bantuan terhadap korban gempa.Sebab dana bantuan yang diberikan saat ini belum mencukupi untuk membangun 206 ribu rumah warga yang rusak.Hal itu diungkapan Sultan usai peletakan batu pertama pembangunan SDN Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul di Jl Raya Imogiri-Jetis, Senin (17/7/2006)."Kita berharap kedatangan wapres Rabu besok dapat memberikan keputusan yang pasti, sehingga bantuan dana rekonstruksi bisa secepatnya diberikan kepada masyarakat," katanya.Menurut Sultan, pemerintah dalam mengucurkan dana melalui empat tahap anggaran. Namun bila setiap tahap dana itu untuk membangun rumah sampai utuh, akan tidak merata. Ada sebagian masyarakat sudah memiliki rumah baru dan ada lebih banyak masyarakat yang masih tidur di tenda."Dana sekarang ini jelas tidak cukup, sehingga sekitar ada tiga perempatnya yang masih di tenda," katanya.Dia mengatakan, pemerintah hendaknya menaikkan anggaran. Pentahapan anggaran juga tidak dibagi empat, tapi dibagi dua atau tiga tahap. Dengan demikian diharapkan sekitar 200-an ribu rumah warga akan dapat dibangun sekaligus."Biarpun hanya dengan struktur bangunan tipe 36 yang tahan gempa plus atap, belum pakai dinding. Dindingnya bisa dikerjakan pada tahap berikutnya," kata Sultan.Namun bila ada masyarakat yang terlanjur sudah membangun kembali rumahnya, hal itu tidak menjadi masalah asalkan telah memenuhi syarat-syarat bangunan tahan gempa. Namun bila belum memenuhi syarat, sebaiknya dibangun tempat sementara atau bedeng saja. "Menunggu pembangunan rumah tahan gempa yang akan dilakukan bersama dengan pemda," katanya.Ketika ditanya mengenai masih banyaknya korban gempa yang belum menerima jaminan hidup (jadup), Sultan mengatakan, warga yang belum menerima jadup tetap akan menerima.Pembayaran jadup sebesar Rp 90 ribu akan ditanggung pemerintah pusat sebesar 60 persen dan pemerintah daerah 40 persen. Khusus untuk Bantul, pemerintah pusat akan memberikan sebesar 70 persen dan pemda 30 persen. Dari 30 persen itu, Pemprov DIY sebesar 55 persen dan Pemkab Bantul 45 persen. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads