Pengacara: Dakwaan Jeffrey Baso Cacat Hukum

Pengacara: Dakwaan Jeffrey Baso Cacat Hukum

- detikNews
Senin, 17 Jul 2006 19:19 WIB
Jakarta - Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) untuk Jeffrey Baso, terdakwa kasus korupsi BNI Cabang Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun dinilai cacat hukum.Alasannya, surat dakwaan dibuat berdasarkan berkas pemeriksaan yang lama dan status hukumnya belum jelas.Hal ini disampaikan kuasa hukum Jeffrey Baso, Humphrey R Djemat dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (17/7/2006)."Surat dakwaan JPU 12 Juni 2006 yang dibuat berdasarkan berkas perkara 20 Januari 2006 melanggar KUHAP dan mengakibatkan surat dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Humphrey.Selain itu, lanjut Humphrey, surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena tidak melampirkan surat-surat yang berhubungan dengan pemberkasan perkara pidana."Surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," tegas Humphrey.Sidang yang diketuai Sutjahjo Padmo akan dilanjutkan Kamis 20 Juli dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi dari JPU.Pada sidang hari Senin ini Jeffrey tidak menggunakan kursi roda seperti persidangan sebelumnya. Dengan mengenakan kemeja biru, Direktur PT Triranu Caraka Pasifik ini terlihat segar bugar. (sss/)


Berita Terkait