AKBP Arif Klaim Rekaman CCTV Kasus Sambo yang Dihapus Hanya Salinan

AKBP Arif Klaim Rekaman CCTV Kasus Sambo yang Dihapus Hanya Salinan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 13:12 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang eksepsi di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022). Sebelumnya, ia didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Foto: AKBP Arif Rachman Jalani Sidang Eksepsi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

AKBP Arif Rachman Arifin menyebut file CCTV yang menunjukkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup yang diperintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk dihapus hanya berupa salinan. Dia menyebut file CCTV itu bukan rekaman asli.

Hal itu disampaikan Arif dalam eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih. Eksepsi itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Bahwa uraian BAP menunjukkan bahwa yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk dihapus adalah salinan copy rekaman CCTV yang berada di flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo dan bukan file rekaman asli dalam DVR CCTV sebagaimana dalam surat dakwaan aquo," kata Junaedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaedi menyebut dakwaan jaksa tidak menguraikan secara lengkap bahwa file rekaman CCTV yang berada di laptop dan flashdisk millik Baiquni Wibowo itu merupakan file salinan. Sementara kata Junaedi, file aslinya sudah diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

"Surat dakwaan aquo dapat dinyatakan batal demi hukum karena saudara penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan bahwa file rekaman CCTV yang berada dalam flashdisk dan laptop milik saksi Baiquni Wibowo yang diperintahkan untuk dihapus oleh Saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo adalah hasil copy/unduhan, sedangkan rekaman asli berada dalam DVR CCTV yang telah diserahkan oleh Saksi Baiquni Wibowo kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan, melalui saksi Irfan Widyanto dan/atau pihak yang disuruh Saksi Irfan Widyanto, segera setelah isi rekaman tersebut dicopy/diunduh dari DVR," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Junaedi mengatakan jaksa penuntut umum tidak pernah menguraikan kesamaan antara CCTV salinan di laptop dengan CCTV asli yang seharusnya dituangkan dalam berita acara forensik. Karena itulah, kata Junaedi, bukti salinan rekaman tidak dapat dijamin otentisitas dan keutuhannya karena tidak pernah dicocokan

"Bahwa selain hal di atas, baik penyidik maupun saudara penuntut umum sama sekali tidak pernah menguraikan adanya kesamaan antara salinan (copy) rekaman CCTV dengan rekaman asli yang berada dalam DVR CCTV yang seharusnya dituangkan dalam berita acara forensik dan terlampir dalam berkas Perkara aquo yang berakibat bukti salinan (copy) rekaman tersebut tidak dapat dijamin otentisitas dan keutuhan karena tidak pernah dicocokan dengan rekaman asli dalam DVR CCTV," katanya.

Arif Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak Video: Dalih AKBP Arif Patahkan Laptop File CCTV Yosua: di Bawah Tekanan Sambo

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads