YLBHI Perpanjang Masa Kepengurusan

YLBHI Perpanjang Masa Kepengurusan

- detikNews
Senin, 17 Jul 2006 16:53 WIB
Jakarta - Setelah dilanda konflik internal, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mulai berbenah diri. Masa kepengurusan yayasan di bidang hukum ini pun akan ditambah menjadi 5 tahun setelah sebelumnya hanya 4 tahun."Pada kepengurusan sekarang menjadi 5 tahun. Sebab sebagai penyesuaian terhadap UU 16/2001 jo UU 28/2004 tentang Yayasan," kata Sekretaris Panitia Pemilihan Nasional Ketua Badan Pengurus YLBHI periode 2006-2011 Syarifuddin Yusuf, di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (17/7/2006).Syarifuddin mengatakan, pemilihan ketua badan pengurus YLBHI sekarang, mencoba mengikutsertakan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) seluruh Indonesia.Untuk menjadi calon ketua badan pengurus pun tidak gampang, setidaknya sang calon harus memenuhi 10 syarat atau kriteria.Syarat itu antara lain, calon harus berkewarganegaraan Indonesia, sarjana hukum, diutamakan memiliki izin advokat atau pengacara, dan memiliki masa aktif bekerja dalam yayasan ini minimal 3 tahun.Pendaftaran calon ketua rencananya akan dilaksanakan mulai 24 sampai 31 Juli 2006. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads