Sanksi BK Dipilah 7 Kasus
Senin, 17 Jul 2006 16:22 WIB
Jakarta - Hasil rapat Badan Kehormatan (BK) DPR mulai terkuak. Ketua DPR Agung Laksono secara gamblang menyatakan, hasil keputusan BK mengenai sanksi terhadap 19 anggota DPR dipilah ke dalam 7 kasus yang berbeda.Kategori kasus itu meliputi absensi, dugaan pemerasan, isu percaloan anggaran di beberapa kabupaten, pemalsuan surat talak atau cerai, kasus penyewaan rumah dinas DPR di Kalibata, kasus percaloan katering dan pemondokan haji, serta kasus amplop pansus RUU Pemerintahan Aceh (PA).Ada pun dalam kasus absensi, sanksi diberikan kepada 13 anggota DPR yang tidak hadir sebanyak 3 kali secara berturut-turut dalam rapat DPR."Saya tidak bisa sebutkan namanya satu per satu. Ini akan diumumkan di paripurna," elak Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2006).Sementara kasus pemerasan, percaloan anggaran dan surat talak palsu serta penyewaan rumah dinas, masing-masing dilakukan oleh satu orang dan diberikan sanksi yang berbeda-beda."Untuk pemerasan kita akan teruskan ke Mabes Polri. Calo anggaran diputuskan ditegur secara tertulis, untuk pemalsuan surat talak kita abaikan karena secara eksplisit bukan pelangaran kode etik, sementara untuk penyewaan rumah dinas kita tegur tertulis dan kita minta pengembalian uang sewa yang telah diterima," urai Agung.Untuk kasus percaloan katering dan pemondokan haji, BK memutuskan memberhentikan anggota DPR tersebut dari posisinya sebagai anggota DPR. "Ini berdasarkan tatib DPR dalam pasal 9 ayat 2 C di mana anggota diberhentikan antarwaktu atau melanggar sumpah dan janji jabatan," ujar dia.Sedangkan dalam kasus Pansus RUU PA, Agung menyebutkan nama Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan yang mendapatkan sanksi teguran tertulis. "Memang tidak terbukti ada suap, tetapi ada bukti melanggar asas dalam keuangan negara," tandas Agung.Dijelaskan Ketua DPR, berdasarkan pasal 62 ayat 3 yang mengatur pemberhentian anggota DPR, BK menyampaikan hasil keputusan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya disampaikan dalam paripurna."Ini akan kita sampaikan dalam paripurna terakhir Jumat 22 Juli mendatang dan soal pemberhentian akan kita sampaikan ke presiden dan KPU," tegas Agung.Selanjutnya presiden akan mengeluarkan SK pengganti anggota dewan tersebut dan DPR akan melantik anggota yang baru.Ditegaskan Agung, dalam keputusan yang dihasilkan oleh BK tidak dikenal istilah banding. Bahkan presiden pun tidak bisa menolak keputusan yang dikeluarkan oleh BK."Dalam persidangan yang dilakukan BK ada penyelidikan, pemeriksaan, dan juga diberikan kesempatan pembelaan. Hasilnya presiden pun tidak bisa menolak," ujarnya.
(san/)











































