Pria bernama Ujang Rusdayat (62), warga Kampung Cisema, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal saat truk yang ditumpanginya disebut dicegat oleh polisi. Polres Ciamis menjelaskan duduk perkaranya, dan menyebut Ujang memiliki riwayat penyakit jantung.
Anak Ujang, Mia Otaviana, menyebut kejadian tersebut terjadi pada Selasa (25/10). Saat itu, ayahnya berangkat bersama sopir bernama Aceng.
Mia mengatakan, ayahnya membawa tabung gas untuk dikirim ke saudaranya di Majalengka. Kemudian, di Majalengka, truk nya disetop oleh anggota Polsek Panumbangan, Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut Mia, ujang meminta agar masalah ini diselesaikan di rumahnya dan disetujui. Namun, saat diperbatasan Ciamis-Majalengka, disebut dua orang itu menyalip dan mengadang mobil ujang.
"Kemudian si oknum polisi itu naik ke mobil bapak saya. Bapak saya cuma berdua dengan oknum polisi. Pada saat itu nyari tempat di pinggir jalan dekat semak-semak. di situ kan kebun. Tidak tahu kejadiannya seperti apa, cuma kata Pak Aceng, sempat meminta minum lalu dibelikan minum. Selang 20 menit dari itu oknum itu nelepon ke rekannya dan menunjukkan ayah saya sudah kondisi pingsan. Posisinya tersungkur tidak bisa apa-apa," kata Mia Seperti dilansir detikJabar, Kamis (27/10/2022).
Keluarga melaporkan dua polisi tersebut ke Polres Ciamis. Mia berharap oknum tersebut dapat diperiksa lantaran merasa ada keganjilan pada kematian sang ayah. Dia menegaskan ayahnya tidak memiliki riwayat sakit jantung.
Tanggapan Kapolres Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, ada dugaan tindak pidana penyelewengan distribusi gas elpiji subsidi yang tidak sesuai zonasi di wilayah hukum Polsek Panumbangan Ciamis.
Tony menyebut, saat pengecekan, ada dua orang dalam satu kenaraan pengangkut elpiji tersebut. Pengemudi kendaraan menyebut rekannya memiliki penyakit jantung, dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan bawa obat-obatan.
Kapolres pun menyatakan siap memproses dua anggota Polsek Panumbangan yang melakukan penyelidikan itu apabila terdapat kesalahan prosedur dalam penyelidikan tersebut.
"Kami sudah menerjunkan anggota Propam untuk mengecek prosedur dalam penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut. Kalau dalam proses penyelidikan hingga penghentian itu ada salah prosedur pasti akan kami proses. Saat ini masih dalam pemeriksaan propam, nanti kami mohon waktu bagiamana hasilnya disampaikan," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/aik)