Pria berinisial AD (30), pelaku penusukan wanita berinisial T (20), asal Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Tersangka telah merencanakan penusukan tersebut sejak tiga minggu lalu.
"(Penusukan) direncanakan sejak tiga minggu sebelum kejadian," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Selama tiga minggu tersebut, tersangka mencari celah untuk menusuk korban. Hingga akhirnya tersangka berhasil melancarkan aksinya pada Kamis (20/10) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si tersangka sudah merencanakan mencari kesempatan atau celah untuk mewujudkan niat yang bersangkutan," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengatakan sakit hati karena kerap ditagih utang oleh ibu korban sebesar Rp 10 ribu.
"Tersangka merasa sakit hati karena sama ibu korban sering ditagih utang. Utangnya sebesar Rp 10 ribu," imbuh Iman
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 dan/atau 340 juncto 53 KUHP. Pelaku dikenai ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, dan.atau ancaman pidana mati.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku penusukan wanita berinisial T (20) asal Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap kemarin.
"Sudah (tertangkap), ketangkap Selasa," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Rabu (26/10).
Pelaku Pura-pura Jadi Petugas Sensus
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/10), sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura menjadi petugas sensus.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas sensus dengan meminta fotokopi KTP dan KK," ujarnya.
(dwia/dwia)