Empat polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diberi sanksi pemecatan. Keempat pelaku dipecat karena terlibat kasus narkoba hingga meninggalkan tugas atau desersi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memimpin langsung apel pemecatan keempat anggotanya tersebut. Keempat orang itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat anggota itu berasal dari polsek wilayah Polres Metro Tangerang Kota. Keempat polisi yang dipecat adalah Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Zain mengatakan sanksi pemecatan kepada empat orang tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri. Dia menyebut pemecatan kepada empat mantan anggotanya itu berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karir di Polda Metro Jaya.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," jelas Zain.
Selain itu, dia menyebut sanksi pemecatan ini harus dijadikan pembelajaran bagi para polisi lainnya yang masih bertugas. Zain berharap tiap anggota bisa mengemban tugas dengan tanggung jawab.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat," pungkas Zain.
Lihat juga video 'BNN Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan Berkedok Warung Pempek':