"Masalah Iwan memang ada dua penyidikan ya, satu penyidikan sipil dan satu penyidikan dari pihak TNI, maka diperlukan sebuah tim gabungan. Namun untuk yang empat saksi ini, dua saksi mencabut kesaksiannya, yang dua saksi masih tetap pada kesaksian awal," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy di Kauman, Lasem, Rembang, dilansir detikJateng, Kamis (27/10/2022).
Meski dua saksi yang sama-sama berinisial AG itu mencabut kesaksiannya, lanjut Iqbal, pihaknya masih mempunyai alat bukti lain. "Menurut yang bersangkutan tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan, tapi itu kan haknya yang bersangkutan. Tapi kita masih mempunyai bukti alat bukti yang lain," tutur Iqbal.
Alat bukti lain itu, lanjutnya, misalnya kesaksian dari saksi-saksi lain yang nantinya akan dikonstruksikan sehingga jalan ceritanya bisa jelas.
"Misalkan kesaksian yang lain. Saksi-saksi yang lain kan nanti kita konstruksikan. Bangunan konstruksi jalan ceritanya kan nanti akan nyambung," kata Iqbal.
"Termasuk juga bukti-bukti berupa CCTV dan sebagainya, tentang keberadaan tersangka. Apakah memang tersangka menyampaikan yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi kalau CCTV menyatakan ada di tempat. Alat bukti kita, kita perkuat," pungkasnya.
Simak selengkapnya di sini.
Saksikan Video 'Tangis Istri dari PNS Semarang yang Dibakar: Pak Jokowi, Tolong Kami!':
(yld/idh)