"Mengingat pelapor sudah musyawarah dan mencabut keterangannya, terhadap kasus ini akan dilakukan restorative justice berupa penghentian penyidikan," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Wahid Key mengatakan dua tersangka dalam kasus tersebut nantinya tak lagi ditahan. Dia menuturkan pengurus DKM masjid telah memaafkan para pelaku hingga mencabut laporan.
"Jika perkara sudah selesai, tidak ada alasan hukum untuk melakukan penahanan," ujarnya.
"Pihak pelapor, pengurus DKM Masjid Ar Riyadh Jagakarsa, sudah memaafkan para pelaku dan berharap bisa menggunakan kembali semua barang yang dicuri oleh pelaku," tambahnya.
Sebagai informasi, pencurian speaker hingga urinoir di masjid itu terjadi pada Selasa (18/9) malam.
Sebelumnya, polisi bergerak cepat menyelidiki pencurian speaker hingga urinoir di masjid di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dua dari tiga tersangka ditangkap polisi.
"Iya, benar. Sudah ada dua orang yang ditangkap. Pelakunya ada tiga orang," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/10).
Wahid Key mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap dua pelaku, yakni RN (26) dan Fer (32). Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok.
Pencurian itu diduga terjadi pada Selasa (18/9) malam dan baru diketahui keesokan harinya. Pelaku diduga masuk dengan merusak pagar.
"Pelaku diduga masuk dengan membuka paksa pagar yang digembok," imbuh Wahid Key.
Adapun barang-barang yang dicuri adalah 1 unit amplifier, 1 unit power mix, 11 unit speaker pasif, 6 mikrofon, 2 unit attenuator, dan 6 set urinoir.
Barang-barang tersebut dicuri dari sebuah masjid yang baru dibangun. Akibat pencurian itu, peresmian masjid baru itu tertunda.
Simak juga 'Laporan ke Penyunting Wikipedia Irjen Fadil Imran Dicabut':
(mea/mea)