Kompol Chuck Putranto mengungkap Ferdy Sambo sempat marah besar kepadanya. Dia menyebut Ferdy Sambo marah saat tahu rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga sudah berada di Polres Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan pengacara Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Dia mengatakan Chuck Putranto dipanggil Ferdy Sambo ke ruangannya pada pukul 10.00 WIB, 11 Juli 2022.
"Kemudian bertanya kepada terdakwa 'CCTV di mana?' terdakwa menjawab 'CCTV mana jenderal?' kemudian saksi Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata Jhony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Ferdy Sambo, Chuck menyebut semua CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mendengar hal itu, Ferdy Sambo marah besar.
"Kemudian terdakwa menjawab 'Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan', kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Siapa yang perintahkan?'. Kemudian terdakwa hanya bisa menjawab 'Siap'. Kemudian saksi Ferdy Sambo berkata 'Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan lihat isinya' kemudian terdakwa menjawab 'Mohon izin Jenderal, nggak apa-apa bila di-copy dan lihat isinya?'," katanya.
Chuck lalu diperintah Ferdy Sambo untuk mengambil seluruh rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan menyalinnya. Chuck sempat ragu dan bertanya apakah hal itu boleh dilakukan.
Ferdy Sambo, kata Chuck, malah memarahinya dan meminta tak banyak bertanya. Chuck mengatakan Ferdy Sambo mengaku akan bertanggung jawab bila ada masalah.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot berkata, 'Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," katanya.
Simak video'Saat Ferdy Sambo Merokok dengan Wajah Marah Usai Yosua Tewas':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Chuck disebut ketakutan dan tertekan saat itu. Hingga akhirnya, menurut Chuck, dia menyanggupi permintaan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Dan terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab, 'Siap, Jenderal'. Kemudian, saksi Ferdy Sambo berkata 'Kalau penyidik tanya baru kamu serahkan'. Kemudian terdakwa berkata 'Siap Jenderal'," ujarnya.
Dalam kasus ini, Chuck didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.