Momen Hakim Salah Sebut 'Nomor Rekening' Saat Bacakan Putusan Sela Sambo

Momen Hakim Salah Sebut 'Nomor Rekening' Saat Bacakan Putusan Sela Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 19:57 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir J. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ada yang menarik saat pembacaan putusan sela terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ketua majelis hakim pengadil Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santosa sempat salah menyebutkan 'nomor register' menjadi 'nomor rekening' saat memaparkan pertimbangan majelis terkait keberatan atau nota eksepsi untuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui hari ini, Rabu (26/10/2022), menghadapi sidang putusan sela terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Peristiwa menyebut 'nomor rekening' hakim Wahyu itu terjadi saat membacakan putusan pertimbangan majelis terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Wahyu mulanya lancar membacakan pertimbangan majelis hakim terkait eksepsi Sambo. Namun, di tengah-tengah, hakim sempat menyebut 'nomor rekening'.

Saat itu, hakim sempat berhenti sejenak. Hakim kemudian melanjutkan kembali membaca pertimbangan majelis hakim dengan menyebut 'nomor perkara'.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, maka 'nomor rekening', nomor register perkara PDM-242/JKT.SL/10/2022/ tanggal 5 Oktober 2022," ujar hakim Wahyu dalam persidangan.

Hakim Tolak Eksepsi Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Ferdy Sambo dkk Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Simak video 'Baiquni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads