Jakarta - Situs www.golkar.or.id 'diserang'. Halaman depan situs ini berubah menjadi gambar-gambar syur. Pengurus partai yang berkuasa di era Orde Baru ini pun melapor ke Bareskrim Mabes Polri."Kita lapor ke Unit
Cybercrime Bareskrim. Ini sudah termasuk kriminal karena merusak fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik dan pendidikan politik," kata kuasa hukum DPP Partai Golkar, Dorel Almir, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo III, Jakarta, Senin (17/7/2006).Menurut Dorel, pembobolan situs ini dilakukan sejak 8 hingga 13 Juli 2006. Tindakan mengganti halaman muka situs sudah termasuk melanggar pasal 50 UU 36/1999 tentang Telekomuikasi. "Dapat dipidana penjara 6 tahun," jelas Dorel.Ketika ditanyakan apakah pengrusakan situs ini bermuatan politis, Dorel belum mengetahui motivasinya."Tapi ini mungkin ada pihak-pihak tertentu yang ingin merusak situs kita. Kewenangan Polrilah yang harus melacak siapa pengrusak situs ini," tandas Dorel.Sementara itu Divisi Sisinfotel DPP Partai Golkar Fayakhun Andriadi menjelaskan, situs partainya telah berulang kali dirusak secara sistematis. Halaman muka diganti dengan gambar tidak senonoh dan kata-kata kotor."Sudah sejak 2004 terjadi pengrusakan, tapi waktu itu masih coba-coba merusak. Sedangkan kali ini sudah menggunakan orang-orang ahli," papar Fayakhun.Selain mengganti halaman muka situs, menurut dia, pelaku itu juga merusak skrip dan mengorupsi data situs. "Tentu ini diantisipasi dengan menonaktifkan situs itu, karena situs rusak parah," ungkap Fayakhun.
(ahm/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini