Polres Jaksel Edukasi Ojek agar Terhindar Jadi Kurir Narkoba

Polres Jaksel Edukasi Ojek agar Terhindar Jadi Kurir Narkoba

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 19:24 WIB
Polres Metro Jaksel memberikan edukasi kepada tukang ojek agar tidak terjebak menjadi kurir narkoba
Polres Metro Jaksel memberikan edukasi kepada tukang ojek agar tidak menjadi kurir narkoba. (dok. istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan turun ke pangkalan ojek melakukan edukasi terkait bahaya narkoba kepada tukang ojek. Edukasi terkait narkoba diberikan agar tukang ojek terhindar dari penyalahgunaan narkoba atau bahkan terjerumus sebagai kurir narkoba.

"Karena kan selama ini ojek banyak digunakan bandar-bandar narkoba untuk dijadikan kurir. Jadi kita kasih pengertian ke para pengojek agar hati hati jika ada barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dicek aja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan tukang ojek harus jeli melihat barang yang akan diantarnya. Dia menyebut tukang ojek dapat menghubungi operatornya saat diminta mengantar barang yang mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya paket-paket yang paket itu kan ada yang kayak berat gitu, baratnya kecil tapi dalamnya berat biasanya gitu, atau yang paketnya gede tapi ringan, itu yang harus kita curigai."

"Atau barangnya kecil dipak berapa kali dilipat-lipat pakai selotip, nah itu yang harus kita curigai juga. Bahkan selotipnya sampai tebel, nah itu bahaya juga itu. Nah itu biasanya mereka menyeludupkan kayak gitu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi memberikan sosialisasi penanganan kasus pengguna narkoba akan dilakukan restorative justice. Dia menuturkan pengguna narkoba akan direhabilitasi.

"Jadi kita memberikan sosialisasi restorative justice kepada masyarakat bahwa mengenai pengguna narkoba itu, sekarang tidak lagi diproses hukum melainkan kita akan bantu dengan restorative justice, rehabilitasi. Jadi semua pengguna narkoba akan kita lakukan rehabilitasi, kita bantu gitu," ujarnya.

Dia mengatakan masa rehabilitasi itu akan ditentukan oleh tempat rehabilitasi tersebut setelah asesmen. Kasus pengguna narkoba itu pun akan dihentikan dengan surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik untuk menghentikan pengusutan kasus (SP3) tersebut.

"Direhabilitasi dan dilakukan SP3 kasusnya,"ujarnya.

Achmad Ardhy mengimbau masyarakat tak takut datang ke kantor polisi jika ingin dibantu untuk mendapatkan rehabilitasi. Dia mengatakan biaya rehabilitasi itu juga sepenuhnya ditanggung negara.

"Bahkan untuk pengguna siapa pun misalnya keluarganya nih pengguna, tidak perlu ditangkap, harus datang ke kantor kita akan lakukan fasilitasi untuk rehabilitasi. Kita bantu untuk rehab, misal ada salah satu anggota keluarganya yang memang ketergantungan narkoba, nggak usah takut-takut datang ke kantor, ke Polres, kita akan bantu untuk rehabilitasi," katanya.

"Ditanggung negara semuanya, kita akan arahkan, apakah itu harus direhab jalan atau direhab inap, nanti tergantung rekomendasi dari tempat rehabnya. Nanti dicek dulu kesehatannya, apakah dia ketergantungan berat atau ketergantungannya masih ringan," tutupnya.

Lihat juga video 'Yang Bahagia dan Khawatir Saat Tarif Ojol Resmi Naik':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads