Warga Ungkap Siti Elina Seorang IRT, Baru 2 Bulan Jadi Guru Ngaji

Warga Ungkap Siti Elina Seorang IRT, Baru 2 Bulan Jadi Guru Ngaji

M Hanafi - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 18:09 WIB
Rumah Siti Elina wanita berpistol coba terobos istana diberi garis polisi
Rumah Siti Elina, wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana, dipasangi garis polisi. (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Nurjannah, seorang warga di lingkungan tempat tinggal Siti Elina, wanita bersenpi yang mencoba menerobos Istana Negara, mengungkapkan aktivitas keseharian Elina. Dia mengatakan Siti Elina merupakan ibu rumah tangga dan guru ngaji.

"Ibu rumah tangga biasa, dia kebetulan kan katanya dia bisa ngajar ngaji, kayak ngajar Iqro. Bantu-bantu ngajar," kata Nurjanah saat ditemui di kediamannya, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan Elina memang terimpit keadaan ekonomi yang membuatnya menjadi guru ngaji. Namun pekerjaan itu belum lama ditekuni Elina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum lama, baru-baru ini, dua bulan terakhir ini. Karena keadaan dia ini juga sih, kalau dia stres itu karena ekonomi," tuturnya.

Nurjannah menambahkan, keseharian Siti Elina di lingkungannya tidak menggunakan cadar. Namun bila keluar terkadang Siti Elina mengenakan cadar.

ADVERTISEMENT

"Enggak, sih, di sini enggak (pakai cadar). Dia sekali-kali keluar pake, tapi kalau sehari hari enggak," ucap Dia.

Nurjannah, yang juga pengurus RT 13, meyakini Siti Elina tidak terafiliasi dengan kelompok radikal mana pun. Kendati demikian, dia menyebut Elina memang sosok yang tertutup di lingkungannya.

"Setahu saya sih sebagai pengurus wilayah sih enggak ada untuk arah-arah (afiliasi kelompok radikal) ke situ sih. Nggak ada. Nggak ada. Pokoknya setahu saya ya," ungkap Nurjannah.

Siti Elina Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap Siti Elina (24), wanita yang membawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Kini status Siti Elina sudah resmi jadi tersangka.

"Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.

"Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis," katanya. Hengki menambahkan, Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme.

"Setelah kami lakukan riksa (pemeriksaan), ternyata benar, Tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror," katanya.

Simak juga video 'Siti Elina Terobos Istana Ingin Temui Jokowi, Bilang Dasar Negara RI Salah':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads