Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta pada tahun ini. Tidak adanya APBD-P tersebut disebabkan keterlambatan dalam pembahasan.
"Tidak ada APBD Perubahan, adanya darsak," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/10/2022).
Heru Budi menjelaskan yang tersedia saat ini adalah dana untuk kebutuhan darurat dan mendesak (darsak). Menurut Heru, pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran tanpa mengurangi nilai anggaran yang tercantum dalam APBD murni 2022.
"Tentu ada beberapa poin, tapi kesehatan, operasional di masing-masing dinas. Jadi masing-masing dinas diubah poinnya, tapi nggak keluar dari pagu anggaran masing-masing dinas. Pagunya tetap," ucapnya.
Heru menyebut pagu anggaran tak mengalami penambahan maupun pengurangan dari APBD murni 2022. Sebagai informasi, pagu anggaran yang disahkan dalam APBD 2022 sebesar Rp 82,47 triliun.
"Jadi ada poin-poin mendesak, itu pun hanya merubah di dinas masing-masing. Pagunya semua tetap, jadi tidak ada APBD-P," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pembahasan APBD-P DKI Jakarta 2022 mengalami keterlambatan. Hal ini berimbas pada pengesahan APBD-P 2022 hanya melalui peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda) sebagaimana mestinya.
"Mestinya kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni, paling lambat bulan Agustus sudah selesai, diparipurnakan. Nah, ini kan kita udah lewat, jadi tiga bulan sebelumnya sudah selesai," kata anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Achmad Yani kepada wartawan, Jumat (21/10).
Merujuk Pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Kembali ke penjelasan Yani, dia menjelaskan ada perbedaan antara pengesahan melalui Pergub dan Perda. Jika melalui Pergub, kata dia, maka perubahan nilai APBD murni hanya bisa dilakukan dalam kondisi darurat dan mendesak. Jadi, yang bisa dilakukan hanya pergeseran anggaran semata.
"Kalau dia nggak mendesak, ada program kegiatan yang baru disampaikan (tapi) nggak mendesak, ya nggak boleh. Yang lebih fleksibel itu Perda. kalau Pergub kita nggak bisa berbuat apa-apa lagi, sesuai dengan (nilai) yang kemarin," jelas dia.
Yani enggan memperdebatkan alasan pembahasan APBD-P tahun ini molor. Berdasarkan pengakuan Pemprov DKI, eksekutif sudah mengajukan surat kepada pimpinan dewan sejak Juni lalu.
Simak Video 'Pj Gubernur DKI Heru Budi Imbau Perusahaan WFH Jika Hujan Lebat':