AKBP Ari Cahya alias Acay mengaku berbicara dengan Brigjen Hendra Kurniawan lewat telepon sehari setelah Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun dia mengaku tak mendengar jelas perintah Brigjen Hendra karena sinyal buruk.
Hal itu disampaikan Acay saat menjadi saksi pada sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Dia menyebut percakapan itu terjadi saat dia berada di Bali pada Sabtu (9/7).
"Saat Sabtu, apa saksi ditelepon Pak Hendra atau Agus?" tanya jaksa.
"Betul, saat itu jam 01.00 siang posisi nunggu bagasi saya nyalain HP. Saya lihat ada dua missed call, kemudian saya lihat ada missed call WA. Saya coba hubungi, tapi nggak masuk. Memanggil, tapi nggak berdering," jawab Acay.
Dia kemudian melanjutkan perjalanan ke hotel. Dia mengaku berkomunikasi dengan Agus Nurpatria dan menyatakan dia berada di Bali.
"Sepertinya Pak Hendra dijelaskan kemudian bilang, 'Mana, sini saya mau ngomong'. Karena sinyal kurang bagus 'Cay, posisi di mana?' katanya, 'Eh enak sekali, kami di sini masih kerja, Acay di Bali liburan'. (Saya jawab) 'Siap, Jenderal, saya nggak liburan, cuma hadiri resepsi teman nikah sudah izin direktur'," ujar Acay.
Jaksa kemudian bertanya apakah Hendra memintanya melakukan screening CCTV atau tidak. Menurut Acay, dia tak bisa mendengar dengan jelas apa ucapan Hendra.
"Saya nggak bisa dengar jelas. Namun, dengan sinyal kurang bagus, seingat saya tidak ada," ucapnya.
"Kalau Agus?" tanya jaksa.
"Cuma nanyakan siapa yang bisa datang ke Duren Tiga," jawab Acay.
Dia mengaku memerintahkan Irfan untuk melayani senior. Namun dia tak menjelaskan apa perintah itu.
"Terkait screening?" tanya jaksa.
"Nggak menjelaskan. Seperti yang saya perintahkan Irfan melayani senior. Lalu saya bilang 'Izin, Bang, berkenan Kasubnit saya yang datang ke Duren Tiga," tuturnya.
"Karena beliau staf saya langsung," sambungnya.
Acay juga mengaku tak tahu soal screening CCTV. "Nggak ada perintah ke saya," ujarnya.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Sekuriti Kompleks Sambo Dengar Bunyi Bak Petasan di Hari Yosua Ditembak':
(zap/haf)