Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kupang kepada Randy Badjideh. Randy terbukti membunuh ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021.
"PT Kupang telah memutus dalam tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan amar yang menyatakan menguatkan putusan PN Kupang. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kupang sebelumnya yang memutus pidana mati bagi terdakwa Randy Badjideh," kata humas PT Kupang, Bagus Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Putusan PT Kupang diketok siang ini. Duduk sebagai ketua majelis, Bagus Oka, dengan anggota Ujo Hunggul dan Made Pasek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertimbangannya majelis mengatakan semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar. Pidana mati layak dijatuhkan karena pelaku menghilangkan 2 nyawa sekaligus," ujar Bagus Irawan membacakan pertimbangan majelis.
Randy Badjideh dinyatakan bersalah melakukan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, terbukti melakukan perbuatan yang dilarang Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum berhak mengajukan kasasi," ucap Bagus Irawan menyampaikan pesan majelis hakim.
Kasus bermula saat pekerja proyek SPAM sedang membuat galian di Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021. Saat itu, pekerja menemukan kedua jenazah yang sudah membusuk.
Polisi lalu melakukan penyidikan dan mengungkap bahwa kedua jenazah itu korban pembunuhan berencana. Randy akhirnya ditangkap dan terungkap pembunuhan itu dilakukan pada 28 Agustus 2021.
Simak Video 'Suami Bunuh Istrinya di Semarang Gegara Tak Terima Diselingkuhi':
(asp/isa)