Polisi Segel Lokasi Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Tenjo Bogor

Polisi Segel Lokasi Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Tenjo Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 15:32 WIB
Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin pimpin penyegelan pembuangan limbah ilegal
Polisi menyegel lokasi pembuangan limbah B3 ilegal. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel lahan yang menjadi lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Lokasi pembuangan limbah B3 tersebut seluas 3.000 m2.

"Iya (disegel), kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan dilakukan pemerataan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di lokasi pembuangan limbah ilegal, Rabu (26/10/2022).

Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait tempat pembuangan limbah ilegal itu. Kemudian, polisi melakukan pengecekan ke lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) bahwa di lokasi ini ada dugaan pembuangan limbah B3 sehingga kami bersama-sama DLH Kabupaten Bogor, jajaran kecamatan, melakukan pengecekan TKP yang dimaksud," ungkapnya.

Iman menduga limbah tersebut merupakan hasil industri. Terbukti dari kemasan yang menunjukkan bahwa limbah tersebut merupakan B3.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Karena informasi yang kami terima juga di beberapa kampung di bawah, masyarakat ada juga yang mulai merasakan sesak dan gatal-gatal," paparnya.

"Sudah berobat ke puskesmas, nanti akan kami lakukan pendalaman apakah sakitnya tersebut dampak dari adanya pembuangan limbah di lokasi," sambungnya.

Berdasarkan keterangan saksi, diketahui lahan tersebut milik orang yang diduga membuang limbah B3. Selain itu, sebagian lainnya lahan milik Perhutani.

"Hasil keterangan sementara dari saksi yang kami peroleh, untuk lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagian lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," ujarnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Tolak Pabrik Limbah B3 Dibangun, Warga Geruduk Kantor Desa Pengambengan':

[Gambas:Video 20detik]




Polisi mengatakan pembuangan limbah B3 ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Sementara ini baru diduga ada satu perusahaan yang membuang limbah di sana. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

"Bisa saja, nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan kami," terangnya.

Belum diketahui asal pembuangan limbah tersebut. Berdasarkan pengamatan sementara, ada lima jenis limbah di lokasi.

"Tadi penyidik ke dalam bersama-sama dengan PPNS dari DLH. Di dalam menemukan adanya penampungan oli yang dibuang begitu saja di bak penampungan atau di kolam penampungan yang dibuat oleh terduga pelaku," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kabid PHLPLB3 DLH Kabupaten Bogor Dyan Heri Sucahyo mengatakan telah melakukan uji lab dari air di lokasi pembuangan limbah. Namun hasilnya belum keluar.

"Dalam jangka dekat, kami akan memanggil yang bersangkutan (terduga pelaku). Kemudian akan kami laporkan ke Kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari Kementerian. Nah kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama transporter tersebut," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads