Anggota DPR Dipecat Lewat BK Lebih Fair
Senin, 17 Jul 2006 12:05 WIB
Jakarta - Pemberhentian anggota DPR melalui Badan Kehormatan (BK) dinilai lebih fair dibanding pemberhentian oleh partai (recall). Dalam merecall anggota DPR, partai cenderung membungkam lawan-lawannya di internal partai. Demikian pendapat pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit. "Tentu seorang anggota DPR bisa dipecat, namun tidak melalui recall. Berdasarkan keputusan BK itu lebih fair," kata Arbi. Hal ini disampaikan Arbi saat menjadi saksi ahli dalam sidang judicial review UU 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, SPE, DPD, dan DPRD dengan pemohon Djoko Edhi Soetjipto, mantan anggota DPR dari F-PAN, di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/7/2006).Recall, menurut pengamat berambut gondrong ini, bertentangan dengan UUD yang menganut sistem presidensil. "Recall ini mengkhianati UUD. Sistem recall ini adalah bagian dari sistem parlementer, padahal negara kita menganut presidensil," ujar Arbi.Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Jimly Ash-shiddiqie ini, Arbi Sanit mengecam hak recall oleh partai sebagai bentuk oligarki elit partai untuk memperalat lawan-lawannya di internal partai. "Hak recall ini dipakai untuk memperalat orang yang bertentangan dengan elit partai," tegas Arbi.Recall seharusnya dilakukan oleh konstituen yang memilih. Namun, menurut Arbi, hak recall ini bisa menjadi alat dari elit partai. "Akhirnya recall oleh partai malah mengancam demokrasi itu sendiri," tandas Arbi.
(asy/)











































