Alasan Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua

Alasan Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 12:17 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Ferdy Sambo (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua. Apa alasannya?

Alasan itu dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Ferdy Sambo telah sistematis, jelas, dan tegas.

"Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas," kata hakim Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022," sambungnya.

Hakim menyebut lokasi dan waktu peristiwa pidana telah tertera jelas dalam dakwaan yang disusun jaksa. Hakim juga menyebut uraian peristiwa juga telah tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum.

ADVERTISEMENT

"Serta telah disebutkan tempus delicti-nya yaitu tempat di Jalan Saguling Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, dan bertempat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," ujar hakim.

Hakim mengatakan jaksa penuntut umum juga telah memisahkan perkara yang terdiri dari beberapa terdakwa. Hal itu berdasarkan Pasal 142 KUHAP. Atas alasan itulah hakim menolak seluruh keberatan Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa dalam kasus ini.

"Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah," ucap hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Nota Keberatan Kuat Ma'ruf Ditolak Majelis Hakim

[Gambas:Video 20detik]



Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads