Gagal Ginjal Akut di Jakarta Bertambah Jadi 111 Kasus, 50% Pasien Meninggal

Gagal Ginjal Akut di Jakarta Bertambah Jadi 111 Kasus, 50% Pasien Meninggal

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 11:42 WIB
Doctor hands holding kidneys shape. Health care, medical insurance concept.
Ilustrasi gagal ginjal akut. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Marcela Ruth Romero)
Jakarta -

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta kembali melaporkan penambahan kasus anak mengalami gagal ginjal akut. Saat ini, jumlah kasus penyakit tersebut bertambah menjadi 111 orang.

Berdasarkan data pada Rabu (26/10/2022) pukul 10.00 WIB, sebanyak 56 atau 50% pasien meninggal dunia, 23 pasien tengah menjalani perawatan, dan 32 pasien dinyatakan sembuh. Angka tersebut mengalami peningkatan 16 pasien jika dibandingkan data pada Selasa (25/10).

Kasus gagal ginjal akut didominasi laki-laki sebanyak 64 orang. Dari temuan 111 kasus itu, hanya 72 pasien yang berdomisili di DKI Jakarta. Data yang dihimpun Dinkes DKI merupakan hasil dari penyisiran seluruh rumah sakit di ibu kota yang merawat pasien gagal ginjal akut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Dinkes DKI Jakarta meminta Puskesmas hingga apotek melakukan karantina atau memisahkan obat sirop dengan jenis obat-obatan lainnya. Instruksi ini sebagai tinjak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirop pada anak terkait gagal ginjal akut.

"Kami melakukan persuasi, memastikan bahwa obat-obat yang dilarang dipakai lebih dulu, bahasa kami, dikarantina, dikarantina itu diamankan, tidak dipakai sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut obatnya diapakan," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

ADVERTISEMENT

Widyastuti menerangkan tim dari Dinkes DKI terjun langsung menyosialisasikan SE Kemenkes di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah DKI Jakarta. Dia meminta pemilik faskes menaati ketentuan ini.

"Memastikan bahwa obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, atau dilakukan bahasa kita karantinalah, sehingga tidak dipakai dulu sampai nanti ditetapkan kemudian oleh badan yang berkompeten," jelasnya.

Widyastuti menyampaikan pihaknya akan menyesuaikan aturan seiring dengan pengumuman dari Kemenkes maupun BPOM terkait penggunaan obat sirop.

"Ini kan sesuatu yang baru ya, pasti kebijakannya dinamis ya yang dikeluarkan BPOM yang dikeluarkan Kemenkes, itu menjadi suatu acuan kita. Kita mengikuti kalau awalnya Pak Menteri mengimbau bahwa jangan diresepkan dulu semua obat cair. Sekarang setelah ada edaran yang terbaru, tentu kita menyesuaikan," tandasnya.

(taa/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads