Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Dimulai

Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Dimulai

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 10:49 WIB
Putri Candrawathi Jalani Sidang (Wild-detikcom)
Putri Candrawathi menjalani sidang. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dimulai. Dalam sidang ini, Putri Candrawathi akan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Putusan sela akan dibacakan oleh Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara langsung. Ia tampak mengenakan pakaian serbaputih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Putri Candrawathi dilepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri Candrawathi Didakwa Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

ADVERTISEMENT

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Ajukan Keberatan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

(whn/dwia)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads