Sidang perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pekan depan, keluarga hingga pacar Brigadir Yosua akan hadir bersaksi di persidangan Sambo.
"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunda hari Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata hakim
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10).
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.