Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menghadapi putusan sela terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga menghadapi sidang putusan sela.
"Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati," kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Hal senada disampaikan penasihat hukum Putri, Febri Diansyah. Mantan juru bicara KPK ini menyebut pihaknya mempercayakan hasil dari putusan tersebut ke majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini majelis hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Ibu Putri. Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima/ditolak sama baiknya untuk proses ini," ujar Febri.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuhnya.
Agenda Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (26/10)
Selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani putusan sela hari ini. Ricky dan Kuat juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video: Kesaksian Vera soal Ancaman dan Tuduhan Ditempelkan ke Yosua