Tiba di PN Jaksel Pakai Kemeja Putih, Ferdy Sambo Akan Hadapi Putusan Sela

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 26 Okt 2022 09:23 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo akan menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022) pukul 08.45 WIB Sambo datang mengenakan kemeja putih. Sambo datang dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Saat tiba, Sambo langsung digiring masuk ke ruang tahanan. Sambo terlihat mengangkat tangan kepada awak media saat datang.

Tidak lama setelahnya, Putri Candrawathi juga terlihat tiba ke PN Jaksel pada pukul 09.50 WIB. Putri tampak mengenakan kemeja dan celana putih.

Saat masuk, Putri dikawal ketat Polwan. Putri langsung digiring masuk ke ruang tahanan. Putri hari ini juga akan menghadapi putusan sela kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di PN Jaksel. (Wilda/detikcom)

Diketahui, pada sidang sebelumnya. Ferdy Sambo hadir mengenakan batik. Penampilannya berbeda dari terdakwa lain.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim.

Sambo terlihat selalu menggunakan batik sejak sidang perdana. Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal terlihat mengenakan kemeja putih pada sidang perdana.

Diketahui, selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini. Ricky dan Kuat juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dkk Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Kesaksian Vera soal Ancaman dan Tuduhan Ditempelkan ke Yosua







(whn/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork