Jaksa Jasman Pelajari Gugatan pada DL Sitorus

Jaksa Jasman Pelajari Gugatan pada DL Sitorus

- detikNews
Senin, 17 Jul 2006 11:01 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) M Jasman sedang mempelajari rencana gugatan pencemaran nama baik terhadap DL Sitorus. Hal ini terkait dengan munculnya pemberitaan tentang pemerasan terhadap DL Sitorus Rp 84,6 miliar oleh Jasman.Hal ini disampaikan Jasman usai penutupan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa ke-46 di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2006)."Jadi kita harus mempelajari dulu. Jangan nanti sudah masuk ke pihak berwajib ternyata tidak cukup bukti, kan malu," jelas Jasman yang mengenakan seragam jaksa lengkap.Jasman yang juga Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan pada Jampidsus ini menilai, perslah yang mengkondisikan seolah-olah dirinya yang memeras DL Sitorus. Padahal dalam pledoi yang disampaikan DL tidak menyebutkan secara gamblang bahwa Jasmanlah yang memeras."Saya lihat apa yang disebutkan dalam pledoi tidak ada kata-kata pemerasan. Kata-kata di situ ada suatu wacana pengembalian kerugian negara yang ditawarkan oleh Dumoli Siahaan, kuasa hukum DL," beber Jasman.Sementara itu Jampidsus Hendarman Supandji mengaku belum ada petunjuk dari Jaksa Agung untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. "Yang dicemarkan itu bukan institusi Kejagung, tapi oknum pribadi orang. Sekarang orangnya itu merasa tercemar atau tidak?" kata Hendarman.Dalam kasus ini, Jampidsus telah meminta klarifikasi kepada beberapa pihak, antara lain DL, Jasman dan Dumoli. Dari hasil klarifikasi itu, DL mengaku Dumoli yang menghubunginya agar membayar Rp 84,6 miliar sebagai pengganti kerugian negara agar penahanannya ditangguhkan menjelang Natal 2005 lalu. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads