Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum PNS kepada pegawai honorer pada 2019. Menkop mengatakan tidak akan mentoleransi terjadinya tindak kekerasan seksual.
"Jadi tadi pertemuan yang sangat produktif, bagaimana mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. Karena Kementerian tidak mentolerir sedikit pun terjadinya praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini ternyata dianggap masih belum memenuhi asas keadilan, ini justru yang akan kita tindak lanjuti," ungkap Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (25/10/2022).
Teten menyadari Kementerian belum memiliki SOP dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan hari ini sekaligus untuk merencanakan SOP bagi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyadari kementerian belum punya SOP, kelembagaan, dan kesadaran dalam penanganan kekerasan seksual. Jadi ini sekaligus kita mau benahi jika ada kejadian serupa kita sudah ada SOP-nya. Baik bagaimana menangani korban, pemulihan haknya, dan pendampingan fisik dan mental," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi UKM dan pihak korban pemerkosaan hari ini mengadakan pertemuan secara tertutup dengan beberapa aktivis dan lembaga hukum. Hasil dari pertemuan tersebut, Menkop dan pihak korban sepakat untuk membentuk tim independen.
"Akan dibentuk tim independen yang terdiri dari internal kementerian, kemudian dari pendamping hukum dan tim aktivis. Jadi ada 5 orang yang akan bekerja dalam tim ini. Tim akan bekerja di poin utama, yaitu mencari fakta dan memberi rekomendasi penyelesaian kasus ini maksimal 1 bulan," ungkap Woman Activities Ririn Sefsani.
Selanjutnya, Kemenkop akan merumuskan SOP pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kementerian. Dari sini Kemenkop akan menjadi yang pertama dalam penerapan SOP tersebut.
"Kemudian merumuskan SOP pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan dan seksual di Kemenkop. Sangat menarik karena Kemenkop ini akan menjadi role model untuk menerapkan SOP terkait dengan pencegahan dan tindak kekerasan seksual ini," ujarnya.
(idn/idn)