Agung Tidak Halangi Keputusan BK Soal Pemecatan Anggota DPR

Agung Tidak Halangi Keputusan BK Soal Pemecatan Anggota DPR

- detikNews
Senin, 17 Jul 2006 10:51 WIB
Jakarta - Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPR terkait pemberian sanksi pemberhentian kepada salah satu anggota DPR tidak akan dihalangi Ketua DPR Agung Laksono. Namun tindak lanjut dari rekomendasi BK baru akan dibahas setelah pimpinan DPR menerima laporan resmi dari BK pukul 14.00 WIB."Pimpinan DPR tidak akan menghalang-halangi. Tentu saja keputusan BK harus kita hormati karena BK sudah melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Tapi semua ada prosedurnya," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2006).Menurut Agung, keputusan BK akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang ada, tidak terkecuali jika putusan BK tersebut menyangkut anggota dari Fraksi Partai Golkar."Kalau itu keputusan BK dan memiliki dasar yang kuat, tidak boleh dibedakan siapapun itu," kata Agung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.Menurut dia, selama ini putusan BK terhadap anggota DPR yang melanggar kode etik seperti teguran lisan dan tertulis, namun untuk pemecatan baru kali ini. Oleh karenanya harus dibicarakan terlebih dahulu.Terkait adanya kemungkinan perlawanan dari fraksi tertentu, menurut Agung hal itu tidak bisa dilakukan karena tata tertib DPR memungkinkan untuk melakukan pemecatan jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau rekomendasdi BK atas pelanggaran kode etik.Agung berharap putusan tegas BK ini akan meningkatkan citra DPR yang selama ini terus mendapat sorotan miring dari masyarakat. "Ya ini upaya sungguh-sungguh dari DPR untuk meningkatkan citra," tegasnya. (san/)


Berita Terkait